PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 53
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatan kinerja RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dibentuk: a. Komite; dan b. Satuan Pemeriksaan Internal. (2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
