PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 52
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
