Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan; c. pelaksanaan pelayanan penunjang medis; d. pelaksanaan pelayanan penunjang nonmedis; e. pelaksanaan pelayanan keperawatan; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan; g. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan;
h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerjasama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pelaksanaan urusan umum; dan n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
