PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
RSPON Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
