PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan; dan f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
