PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak dan persyarafan.
