PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
