PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang direktur.
