Pasal 6
BAB 3 — PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
(1) Dalam melaksanakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus dilengkapi dengan: a. pengujian laboratorium; dan b. Manajemen Resistensi. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium yang memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Manajemen Resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan agar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terarah dan tepat sasaran. (4) Dalam melaksanakan Manajemen Resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. metode penggunaan pestisida merupakan pilihan terakhir; b. penggunaan pestisida harus sesuai dengan dosis yang tercantum pada label petunjuk dari pabrikan; c. pestisida dengan jenis/produk yang berbeda dari golongan yang sama dianggap sebagai bahan yang sama; d. melakukan penggantian golongan pestisida apabila terjadi resistensi di suatu wilayah; dan e. menghindari penggunaan satu golongan pestisida untuk target pada pradewasa dan dewasa.
