Pasal 5
BAB 3 — PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
(1) Untuk mencapai dan memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap
Penyelenggara wajib melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengamatan dan penyelidikan Bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi, serta pemeriksaan sampel; b. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan; dan c. Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (3) Pengendalian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan asas keamanan, rasionalitas dan efektivitas pelaksanaanya, serta dengan mempertimbangkan kelestarian keberhasilannya. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada lingkungan dan kondisi tertentu dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
