PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 24
BAB 7 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan yang dapat diselenggarakan di Laboratorium Pengolahan Sel Punca hanya berupa penelitian in vitro. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
