PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 23
BAB 6 — KENDALI MUTU
(1) Kendali mutu Laboratorium Pengolahan Sel Punca dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Kendali mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang tidak bertanggung jawab langsung terhadap aktivitas yang sedang dinilai. (3) Kendali mutu secara eksternal sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Komite Sel Punca.
