PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran dan/atau rumah sakit pendidikan minimal kelas B. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menjamin keberlangsungan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang pengembangan dan pemanfaatan sel punca; dan b. menjamin pemenuhan etika, hukum dan mutu.
