PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus dilengkapi peralatan minimal untuk menunjang pelaksanaan pelayanan. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan bersih, terawat dan dikalibrasi secara berkala paling lambat 1 (satu) tahun sekali sesuai anjuran pabrik yang membuatnya. (3) Standar peralatan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
