Pasal 7
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan untuk menyusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari: a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. laporan penggunaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; c. laporan realisasi produksi dan Penyaluran dari Industri Farmasi; d. laporan realisasi Impor dan Ekspor dari importir dan eksportir; dan e. laporan ketersediaan dari Instalasi Farmasi Pemerintah. (2) Rencana kebutuhan tahunan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Menteri yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.
