Pasal 67
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Setiap Industri Farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi wajib mencantumkan Label. (2) Setiap Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku wajib mencantumkan Label. (3) Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diletakkan pada wadah atau kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(4) Pencantuman Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi pada wadah dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak. (5) Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat jadi harus diletakkan sekurang-kurangnya pada wadah atau kemasan sesuai pada izin edar. (6) Label pada wadah atau kemasan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan informasi berupa etiket.
