PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 63
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan: a. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/Fasilitas Pelayanan Kefarmasian/pimpinan lembaga/tempat praktik mandiri dokter menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada:
- Kementerian Kesehatan dan BPOM, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat;
- Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau unit pelaksana teknis BPOM setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau unit pelaksana teknis BPOM setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, tempat praktik mandiri dokter, atau Toko Obat. b. Kementerian Kesehatan, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi, unit pelaksana teknis BPOM setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menugaskan petugas untuk menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan saksi. c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditugaskan sebagaimana dimaksud pada huruf b. d. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan. e. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
