Pasal 61
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, tempat praktik mandiri dokter, atau Toko Obat. (2) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang memenuhi kriteria pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a sampai dengan huruf d yang berada di Puskesmas harus dikembalikan kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah setempat. (3) Instalasi Farmasi Pemerintah yang melaksanakan pemusnahan harus melakukan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (4) Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dilaksanakan sesuai standar pelayanan kefarmasian. (5) Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
