Pasal 34
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. surat pesanan; atau b. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas. (2) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat berlaku untuk masing-masing Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi. (3) Surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika. (4) Surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi. (5) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus terpisah dari pesanan barang lain.
