PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 32
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika atau PBF yang menyalurkan Narkotika harus memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika harus memiliki izin khusus Penyaluran Narkotika dari Menteri. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Izin Khusus Produksi Narkotika untuk Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika; b. Izin Khusus Impor Narkotika untuk melakukan kegiatan Impor Narkotika; dan/atau c. Izin Khusus Penyaluran Narkotika untuk PBF yang menyalurkan Narkotika.
