PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 28
BAB 4 — PENGEMASAN KEMBALI NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Hasil pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib diberi Label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi yang menyatakan Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali; dan b. isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali.
