Pasal 26
BAB 4 — PENGEMASAN KEMBALI NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi yang rusak. (2) Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Penanggung Jawab Pengangkut di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas BPOM. (3) Penanggung Jawab Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap penyediaan
sarana pengemas untuk pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi. (4) Pemeriksaan dan pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencegah tercecernya Narkotika dan Prekursor Farmasi dari kemasan asli yang rusak. (5) Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika dan Prekursor Farmasi tersebut. (6) Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
