PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 24
BAB 4 — PENGEMASAN KEMBALI NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi yang mengalami kerusakan. (2) Kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya kemasan luar Narkotika dan Prekursor Farmasi. (3) Kegiatan Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
