PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 22
BAB 3 — IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Dalam setiap pelaksanaan Ekspor, SPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Ekspor. (2) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor.
