PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 20
BAB 3 — IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPE. (3) SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor.
