PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 18
BAB 3 — IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Dalam setiap pelaksanaan impor, SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Impor. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Impor.
