PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 12
BAB 3 — IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Daftar dan Kode Harmonized System (Kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan Daftar dan Kode Harmonized System (Kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
