PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1222), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
