PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak...
Pasal 1
Pengaturan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain berupa langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular.
