PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Pendidikan dan Penelitian, menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; dan b. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
