PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 2 — KOMITE KEPERAWATAN
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit MENETAPKAN kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan. (2) Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id
