PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
Pasal 12
BAB 2 — KOMITE KEPERAWATAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang: a. memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis; b. memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis; c. memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu; d. memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis; e. memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan; f. memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan; dan g. memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
