PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan seluruhnya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
