PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat bertujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat; b. mendukung penelitian dan pengembangan, penelitian berbasis pelayanan dan penapisan teknologi; dan c. memberikan kepastian hukum pada klien dan penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.
