PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Bank Sel Punca Darah Tali Pusat harus dilengkapi peralatan minimal untuk menunjang pelaksanaan pelayanan. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan bersih, terawat dan dikalibrasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali sesuai anjuran pabrik yang membuatnya.
