PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN BANK SEL PUNCA DARAH TALI PUSAT
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
Bank Sel Punca Darah Tali Pusat sekurang-kurangnya memiliki ruangan konsultasi, ruangan pengolahan darah tali pusat, ruangan penyimpanan produk sel punca darah tali pusat dan ruang kantor.
