Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Naskah Akademik dan draf awal rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum dan ahli lainnya yang terkait. (2) Biro melakukan koordinasi, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, dan penyelenggaraan pembahasan antar kementerian rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG harus dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri, Eselon II yang ditunjuk, atau Kepala Biro. (4) Dalam rangka penyelenggaraan pembahasan antar kementerian rancangan UNDANG-UNDANG, Biro menyusun Panitia Antar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
