PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Bagian dan/atau Biro berdasarkan program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan dan Prolegnas. (2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah Akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
