PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
Unit teknis yang akan mencetak peraturan perundang-undangan dalam bentuk buku harus sesuai dengan naskah asli dan dilarang mengubah, menambah, dan mengoreksi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, kecuali peraturan perundang-undangan tersebut diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
