Pasal 31
BAB 4 — PENETAPAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
(1) Kepala Biro menyampaikan 3 (tiga) naskah asli PMK yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan dan 1 (satu) softcopy kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan sebagai bahan pengundangan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bahan dokumentasi untuk dipublikasikan di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (website) Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan. (3) PMK yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Naskah asli PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Biro.
