PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
Dalam hal rancangan awal PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum mendapat kesepakatan substansi teknis, maka draf sebagaimana dimaksud dapat dikembalikan kepada unit pemrakarsa untuk dibahas kembali.
