PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan
dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan program nasional dan harus berdasarkan Program peraturan perundang- undangan bidang kesehatan yang disusun. (2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN harus mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
