PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 11
BAB 6 — MEKANISME PENEMPATAN PERAWAT KE LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
(1) Penempatan perawat ke luar negeri oleh Pemerintah berdasarkan adanya permintaan dari pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan yang ditujukan kepada BNP2TKI.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BNP2TKI kepada Kementerian Kesehatan melalui BPPSDMK untuk proses rekrutmen.
