PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 10
BAB 5 — PERSYARATAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara pengguna.
