PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RS Kanker Dharmais Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1389), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub- koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
