PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja RS Kanker Dharmais Jakarta diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
