PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 29
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
