PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KANKER...
Pasal 28
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RS Kanker Dharmais Jakarta dibentuk:
a. komite; dan b. satuan pemeriksaan internal. (2) Pembentukan komite dan satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
