PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 28
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
