PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — MTKI
(1) MTKI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh MTKP yang berkedudukan di ibukota provinsi. (2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh Kepala Badan atas usul Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan MTKI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi dan keanggotaan MTKP diatur dalam Pedoman yang ditetapkan MTKI.
